Polri: 350 Korban Penipuan EDCCash Lapor ke Bareskrim
Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencatatkan ada 350 korban penipuan EDCCash yang melapor ke Bareskrim Polri. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan laporan tersebut didaftarkan agar dapat mempermudah dalam mendata pengembalian dana para korban. "Sampai saat ini masih sekitar 350 orang korban yang lapor di Bareskrim," kata Helmy saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal teknis pengembalian dana para korban tersebut. Hingga saat ini, penyidik juga masih memeriksa para tersangka. Diketahui, Polri menyita setidaknya 21 mobil mewah berbagai merk dari tangan tersangka.
Mulai dari Mercedez Benz, Lexus, BMW, Fortuner hingga Ferari. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan. Selain itu, mereka juga menemukan pecahan mata uang asing. Di antaranya, uang cash pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Rial Iran 19.600 dan Pound Mesir 100.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash. EDC Cash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM).
Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak. Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar. Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.