Ngaku Berpangkat Iptu dan Bertugas di Papua, Polisi Gadungan Peras Korban Rp 18 Juta
Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial JEM yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu. Bak polisi sungguhan, tersangka berhasil memeras seorang wanita sebesar Rp 18 juta pada 21 Februari 2021. Kasus tersebut bermula dari aduan korban yang bertemu pertama kali dengan JEM di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat.
Kala itu, wanita itu sedang mengantarkan keluarganya ke rumah sakit. Pelaku yang berpakaian dinas itu bertemu dengan korban dan mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu. "Ngobrol dengan korbannya, setelah itu Mengeluh dia ada masalah sedikit sehingga dia butuh dana karena kendaraannya digadaikan di tempat pegadaian," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/3/2021).
Karena merasa iba dengan cerita bual pelaku, korban lalu mengirimkan uang tunai sebesar Rp 18 juta. Seiring berjalannya waktu, korban menaruh curiga dengan polisi palsu ini. "Lama berselang dikaji akhirnya korban ketahuan bahwa dia memang polisi gadungan. Korban merasa tertipu kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Anggota kemudian menangkap pelaku dengan beberapa barang bukti berupa seragam dinas. "Pakaian (polisi) ini dibeli di Pasar Senen, ada juga online. Dan memang polisi gadungan ini sudah beroperasi kemana mana," ujar Yunus.
Yunus melanjutkan pelaku melakukan modus polisi palsu usai gagal diterima sebagai anggota polisi. Dari sanalah JEM mengetahui seluk beluk menjadi seorang polisi bohongan. Pelaku mengaku pertama kali berpura pura sebagai polisi sejak bulan November 2020 silam.
Tersangka mengaku berdinas di Polres Papua. Karena ada tugas khusus, ia datang ke Jakarta. "Setiap ditanya kok, dinasnya di Papua ke Jakarta? Dia beralasan ada tugas khusus di Jakarta," ujar Yunus. Dulu gagah layaknya anggota, kini pelaku hanya tertunduk malu bahwa kebohongannya selama ini terbongkar.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa seragam, lencana dan pistol air shoftgun Yunus menambahkan pistol tak pernah dikeluarkan pelaku dari sarungnya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun.
"Kami masih mendalami terus lagi apakah ada korban korbam lain yang ditipu oleh tersangka ini," pungkasnya.